Diduga Pengusaha Jaringan Wifi Bmedia Net Menggunakan ISP Ilegal

    Diduga Pengusaha Jaringan Wifi Bmedia Net Menggunakan ISP Ilegal

    Lebak PublikBanten id Cilograng - Atas dasar informasi dari masyarakat, diduga ada salah satu pengusaha jasa jaringan telekomunikasi Wifi Bmedia dilokasi Kampung Gunungbatu Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten, menggunakan ISP Ilegal. Senin 18 November 2024.

    Atas dasar informasi masyarakat, awak media melakukan konfirmasi ke salah satu  di Kampung Cibunar Desa Cilograng sebagai pengguna jasa Wifi Bmedia selama 2 tahun dan tarif pembayaran Rp 100.000/bulan, pada Sabtu (16/11) lalu.

    "Saya sudah 2 tahun menggunakan jaringan Wifi Bmedia dan bayaran sebulan nya 100.000, " jelas warga tersebut.

    Salah satu tim media menemui Hendri pemilik jaringan wifi Bmedia untuk melakukan konfirmasi terkait kebenaran informasi dari masyarakat.

    "Benar pak (tim media), masih menggunakan jaringan Wifi dari PT. Telekomunikasi Indonesia, " diakui oleh Hendri.

    "Ijin ISP nya kami belum di urus karena kalau harus resmi untuk pengurusan nya sulit dan berat dan usaha wifi ini sudah hampir 3 tahun, " ungkap Hendri penjual jaringan internet Bmedia Net, saat ditanya dikediaman nya.


    Menurut pengakuan Hendri penjual jasa Jaringan Wifi, bahwa konsumen Bmedia Net itu dari Kampung Cibunar Desa Cilograng, Kampung Lebak Tipar Desa Lebaktipar dan di Kampung Cihideng 2 Desa Cikatomas Kecamatan Cilograng, " jelas nya.


    Lebih lanjut, salah satu tim media melakukan konfirmasi ke salah satu petugas Indihome PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) via telepon Whats App Parhan mengungkapkan.

    "Pihak perusahaan Telkom Patroli Akses sudah melakukan peneguran secara lisan dan tidak menggunakan Surat Resmi dikarenakan lokasi nya jauh, " kata Farhan petugas Indihome Telkom.

    Tim media terus menggali informasi dengan mengirim pesan chat What's App bertanya kepada Dede petugas Telkom Patroli Akses.
    "Kami akan lakukan pemeriksaan ke lokasi tersebut, apakah bandwidth yang dipakai nya menggunakan Metro atau menggunakan Indihome biasa, " kata Dede membalas pesan chat tim media.

    Klu sekelas indihome dan bukan pake metro telkom seperti layanan olo yg berlisensi kominfo itu tdk boleh diperjualbelikan, , jika terdapat Indihome yg diperjualbelikan kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu setelah dilakukan pengecekan dan benar diperjualbelikan kami akan cabut layanan tanpa pemberitahuan langsung ke pelanggan. Tegas nya ungkap Dede 


    Untuk diketahui, berdasarkan pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, bahwa kegiatan usaha ilegal RT RW Net, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.


    ( Tim media)

    diduga pengusaha jaringan wifi bmedia net menggunakan isp ilegal
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    KPU Lebak Terima Dana Hibah Dari APBD Lebak...

    Artikel Berikutnya

    Kembali Pimpin KONI Lebak, Jeppy Wahyu Dorong...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Soal Pilkada Banten 2024 yang Dinilai Bisa Kembali Munculkan Politik Dinasti, Ini Kata Pengamat
    Berikan Dukungan, Prabowo: Saya Percaya Andra Soni Akan Kerja Keras Perbaiki Kehidupan Rakyat Banten
    KPU Lebak Terima Dana Hibah Dari APBD Lebak Rp 50 Miliar Jelang Pilkada 2024, Undang Artis Ibu Kota Jadi Polemik
    Pemilik Kios di Kecamatan Cirinten dan Bojongmanik Menjual Pupuk Bersubsidi, Sesuai Dengan Harga HET
    Kembali Pimpin KONI Lebak, Jeppy Wahyu Dorong Pengurus Berperan di Tingkat Provinsi
    Wartawan Sedang Meliput Diduga Diserang Kepala Inspektorat Deli serdang
    Melaksanakan Giat Sosialisasi dan wawar Pilkada Serentak 2024 bersama PPK,PPS dan Babinsa serta PKD di Desa Cilograng
    KPU Lebak Terima Dana Hibah Dari APBD Lebak Rp 50 Miliar Jelang Pilkada 2024, Undang Artis Ibu Kota Jadi Polemik
    Ormas PERPAM DPD Lebak selatan, Soroti Pembangunan Billboard yang diduga tidak Mengindahkan Keterbukaan informasi Publik ( KIP ) anggarannya  Di Pertanyaan kan ?
    Khidmatnya Pembentukan Majlis Mudzakaroh Muhtadi Cidahu Banten (M3CB) di Kecamatan Cilograng Di Tutup Dengan Pengajian Kitab Kuning.
    BPD, Perangkat, RT, RW dan Karang Taruna Kompak Mundur, Minta Kades Dipecat
    Acara Kasepuhan Neglasari DiApresiasi Ormas DPD PERPAM Lebak selatan.
    Harga Beras Naik di Lebak, Petani Senang Masyarakat Mengeluh
    Tekan Angka Laka lantas Kanit Binmas Polsek Cilograng Bripka Agus Hendriyana S.H dan anggota melaksanakan Giat Gatur di SMAN 1 Cilograng
    Guna Menjaga Kondusiftias wilayah menjelang Pilkada serentak Kanit Binmas Polsek Cilograng melaksanakan Giat Cooling sytem sambangi Tokoh Agama
    Antisipasi Perang Sarung Dan Kejahatan Jalanan Di Bulan Suci Ramadhan Polsek Bayah Polres Lebak Laksanakan Patroli Dialogis
    Khidmatnya Pembentukan Majlis Mudzakaroh Muhtadi Cidahu Banten (M3CB) di Kecamatan Cilograng Di Tutup Dengan Pengajian Kitab Kuning.

    Ikuti Kami