Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Wilayah Timur Indonesia

    Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Wilayah Timur Indonesia

    Lebak, PublikBanten id Serang - Hak Asasi Manusia ternyata memiliki dasar filosofi dan istilah yang relatif baru dan menjadi bahasan sehari-hari semenjak Perang Dunia II dan pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Tahun 1945.kamis( 18-04-2024)

     Istilah hak asasi manusia tersebut menggantikan istilah natural right (hak-hak alam) karena konsep hukum alam yang berkaitan dengan istilah natural right menjadi suatu kontrovensi, dan frasa the rights of man yang muncul kemudia dianggap tidak mencakup hak-hak wanita. Pernyataan ini ditemukan pada buku karya Dr. Osgar S.

    Matompo tentang Hukum Dan Hak Asasi Manusia.
    Eksistensi KKB di Papua dengan semua aksi kebrutalannya selama ini pasti menimbulkan rasa takut yang tak berkesudahan bagi warga setempat. 

    Tidak salah jika warga Papua meradang dan mengekspresikan kecemburuan mereka terhadap saudara-saudaranya sebangsa-setanah air di wilayah lain yang boleh menikmati dinamika kehidupan normal tanpa rasa takut oleh serangan dadakan dari KKB. 

    Kalau dinamika kehidupan di wilayah atau kota lain bisa berlangsung normal dan kondusif karena mendapatkan perlindungan maksimal dari negara, mengapa juga  warga Papua tidak boleh mendapatkan perlindungan maksimal dari negara?  

    Kehadiran negara memberi perlindungan maksimal bagi warga Papua sama sekali tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).

    HAM itu universal. Ini prinsip dasar. Manusia, siapa pun dia, terlahir dengan hak dan martabat yang sama, termasuk dalam memperoleh pengakuan akan hak-hak asasinya. Ketika ada pihak yang mengaku sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan penegakan HAM tetapi memihak, patut diduga yang bersangkutan tidak memahami seutuhnya prinsip dasar dari HAM. 

    Penegakan HAM harus berkeadilan, berlaku sama untuk semua orang, bukan hanya untuk satu pihak tapi tak berlaku bagi pihak lain. Faktanya, sudah terlalu banyak kebiadaban yang dipertontonkan KKB di Papua. 

    Terbaru dalam sepekan terkhir telah terjadi baku tembak yang telah menewaskan Danramil 04 Aradide Letda inf Oktavianus sogalrey. Apakah negara hanya diam saja? Seharusnya sudah ada tindakan tegas terhadap pelanggaran Ham di wilayah Timur Indonesia, korban yang ditimbulkan oleh anggota KKB sudah tidak main main, setiap pekan selalu bertambah banyak. 

    Memerangi dan membebaskan Papua dari beragam teror dan kejahatan kemanusiaan oleh KKB adalah wujud nyata upaya negara membela dan melindungi hak-hak kemanusiaan masyarakat Papua.

    Baca juga: Pura-Pura Budayawan

    Ingat bahwa Statuta Roma dan UU RI No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia memasukkan pembunuhan ke dalam kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat. Ini artinya negara wajib hadir dalam situasi ini, tidak boleh ada lagi korban jiwa yang ditimbulkan oleh aksi kekerasan anggota separatis kkb itu. Jika negara hanya diam menyaksikan peristiwa di wilayah timur ini dan membiarkan kkb terus menyelesaikan operasi nya itu merupakan suatu kesalahan besar negara.
     
    Penulis : Rizki Fauzi Fakultas Hukum PSDKU UNPAM Serang Kelas 01HKE001

    kkb papua hak asasi manusia fakultas hukum psdku unpam serang
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    Praktisi Hukum Banten Angkat Bicara Soal...

    Artikel Berikutnya

    Retribusi Parkir Sedan, Minibus Rp.25.000...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Romo Paulus Kristian Seswantoko: Apresiasi Setinggi-tingginya kepada Polri dan TNI atas Dedikasi Selama Perayaan Natal dan Tahun Baru
    Kompolnas Apresiasi Polri Atas Keberhasilan Operasi Lilin 2024
    Ketua Forum Studi Transportasi Apresiasi Polri Dalam Kelancaran Nataru 2024-2025
    Realisasi Anggaran MA Selama 2024
    Ada Ketentuan Peralihan, Jalan Beyeh-Simpang Akan di Bangun Tahun 2024
    Kanit Binmas Polsek Cilograng Bripka Agus Hendriyana S.H melaksanakan Giat Patroli Dialogis
    Aksi Demonstrasi Terkait Tambang Ilegal Diwilayah Hukum Polsek Panggarangan Oleh Aliansi Pemuda Lebak Selatan Batal Digelar,KNPI Panggarangan Ada Apa?
    Curah Hujan Tinggi Beberapa Titik Ruas Jalan Bayah - Cikotok Longsor
    Kanit  Binmas Polsek Cilograng melaksanakan Giat Cooling sytem sambangi Tokoh Agama
    Bantuan Afirmasi Rehab Berat Madrasah Diduga Tak Tepat Sasaran, Gamma Demo Kantor Kanwil Kemenag Banten
    Bupati Irna Pastikan Bantuan Untuk Warga Terdampak Banjir Terpenuhi, Tinjau Lokasi Banjir Bersama Mensos dan Kapolda Banten
    Warga masyarakat Bersama  karang taruna Desa Pamubulan Geruduk Gerbang Pintu Quarry 1 PT.Cemindo Gemilang, Aksi jilid ll
    Rumah Retak, Warga Desa Pamubulan Keluhkan Ledakan Blasting Cemindo Gemilang
    Karang Taruna Bersama Warga Desa Pamubulan Geruduk PT.  LEN
    Harga Beras Naik di Lebak, Petani Senang Masyarakat Mengeluh
    Tekan Angka Laka lantas Kanit Binmas Polsek Cilograng Bripka Agus Hendriyana S.H dan anggota melaksanakan Giat Gatur di SMAN 1 Cilograng
    Guna Menjaga Kondusiftias wilayah menjelang Pilkada serentak Kanit Binmas Polsek Cilograng melaksanakan Giat Cooling sytem sambangi Tokoh Agama
    Antisipasi Perang Sarung Dan Kejahatan Jalanan Di Bulan Suci Ramadhan Polsek Bayah Polres Lebak Laksanakan Patroli Dialogis
    Khidmatnya Pembentukan Majlis Mudzakaroh Muhtadi Cidahu Banten (M3CB) di Kecamatan Cilograng Di Tutup Dengan Pengajian Kitab Kuning.

    Ikuti Kami